Berkat rahmat tuhan yang maha
pengasih lagi maha penyayang, terciptalah alam Indonesia yang indah permai,
dengan bukit-bukit yang menghijau, gunung-gunung yang menjulang tinggi,
pohon-pohon dan bunga beraneka ragam serta sungai yang berliku dan lautan yang
membiru.
Merupakan kewajiban bagi setiap
warga Negara Republik Indonesia
untuk memlihara dan melestarikan alamnya serta bersyukur atas anugrah yang
dilimpahkan Nya Karen kita sadar ala mini bukanlah warisan dari nenek moyang
kita, melainkan titipan dari anak cucu kita.
Kami sebagai warga Negara Republik Indonesia yang lahir dan dibesarkan di Indonesia ikut
bertanggung jawab dan berkewajiban menyembahkan darma bakti dalam usaha
memelihara dan melaksanakan pengabdian terhadap masyarakat, yang merupakan
anifestasi dari kode etik pencinta alam Indonesia.
Sebagai usaha untuk memujudkan hal
tersebut diatas, kami menghimpun dari dalam suatu organisasi yang berkaitan
erat dengan alam yakni Gabungan
Pemuda Pencinta Alam (GAMUPALA) dengan pedoman pokok yang berbentuk
AD/ART ( Angarang Dasar dan Angaran Rumah Tangga ), yang berdasarkan kepada
landasan idiil pancasila
dan landasan structural UUD 1945.
ANGARAN DASAR
BAB I
NAMA
Pasal 1.
nama
Organisasi ini bernama Gabungan
Pemuda Pencinta Alam disingkat GAMUPALA
BAB II
TEMPAT KEDUDUKAN WAKTU
Pasal 2.
Tempat Kedudukan
Organisasi
ini berkedudukan di Rawalele RT. 003/10 Kalideres – Jakarta Barat, Telp. (021) 50549552
Pasal 3.
Waktu
Organisasi
ini di telah dibentuk pada tanggal 26 Oktober 2013
BAB III
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4. Organisasi ini berazaskan pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5. Tujuan.
- Sebagai
wadah utuk pengembangan bagi para pencinta alam.
- Sebagai
wadah berorganisasi bagi sesama pencinta alam.
- Sebagai
wadah menggembangkan potensi Agar Kreatif, konstruktif, Dan Berwawasan.
BAB IV
USAHA DAN KEKAYAAN
Pasal 6. usaha-usaha untuk
mencapai tujuan;
- Mengadakan
pendidikan, pelatihan dan pembinaan anggota Gamupala
- Memberikan
konsultasi dan mengembangkan potensi yang ada dalam bentuk pemamfaatan dan
pelestarian sumber daya alam.
- Mengadakan kegiatan lain yang dianggap perlu untuk mewujudkan tujuan
organisasi.
Pasal 7. Sumber Dana dioperoleh
dari;
- Modal
awal anggota
- Semua
hasil usaha dan pendapatan lain yang syah
- Barang-barang
inventaris anggota Gamupala
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8.
Anggota terdiri dari;
- Anggota
Resmi
- Anggota
Simpatisan
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 9.
Kepengurusan
- Organisasi ini dipimpin oleh suatu badan pengurus terdiri dari
sekurang-kurangnya Ketua , Sekretaris, dan bendahara.
- Komposisi, strutur dan badan pengurus di tetapkan selama dua tahun dan
setelah itu dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan,.
BAB VII
INSTANSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10.
Tingkat pengambilan keputusan dalam organisasi terdiri dari;
- Rapat
Anggota.
- Rapat
badan Pengurus
BAB VIII
KHUSUS
Pasal 11.
Khusus.
Gamupala merupakan suatu organisasi
kepemudaan yang bergerak di bidang kepecintaan alam.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 12.
Pembubaran
Pembubaran
di kehendaki oleh dua pertiga jumlah suara seluruh anggota yang hadir dalam
rapat anggota yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 13.
Penyelesaian
- Apabila
telah dinyatakan bubar, maka harta kekayaan yang ada diserahkan atau
disumbangkan kepada badan sosial.
- Penyelesaian
harta kekayaan diserahkan kepada / atas kebijakan rapat anggota.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14.
Perubahan Anggaran Dasar
- Diusulkan
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) anggota dan diajukan kepada badan pengurus
secara tertulis, selambat-lambatnya satu bulan sebelum diadakan rapat
anggota Gamupala
- Perubahan
dan pengesahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hanya dapat di
lakukan dalam rapat anggota
BAB XI
PENUTUP
Pasal 15.
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur kurang lengkap dalam
angggaran dasar dan anggaran rumah tanggga organisasi ini, dapat diatur dalam
peraturan lain oleh badan pengurus selama tidak bertentangan dengan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga, aturan tambahan 1 dan aturan tambahan II
BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR
Anggaran
Dasar ini dinyatakan berlaku sejak tanggal disahkan.
TENTANG
ANGGARAN DASAR GAMUPALA
M e n
i m b a n g :
dst.
M e n
g i n g a
t :
dst.
M e m
p e r h a t i k a n : dst
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
ANGGARAN DASAR GABUNGAN PEMUDA
PENCINTA ALAM
(GAMUPALA)
Di
tetapkan Di : JAKARTA BARAT
Pada
Tanggal : 27 Oktober 2013
TEAM PERUMUS ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
TUJUAN
Pasal 1.
Tujuan
Dengan menitikberatkan kecintaan terhadap Gabungan Pemuda Pencinta Alama (GAMUPALA) Usaha Yang Bertujuan;
1. Kedalam:
-
Memperkokoh dan menjaga persatuan
anggota dengan saling hormat menghormati.
-
Memupuk dan memelihara serta
mengembangkan mental anggota untuk menjadi cakap, Bersusila serta Beriman.
-
Menggali dan mengembangkan anggota
agar kreatif, konstruktif dan berwawasan.
2. Keluar:
-
Menggalang kerja sama, Dengan
lembaga atau organisasi lain ditingkat daerah, nasional dan internasional dalam
bidang kepecintaan alam
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2.
Anggota
Anggota Gabungan
Pemuda Pencinta Alama (GAMUPALA) terdiri dari :
Ayat 1, Anggota Resmi
a. Syarat umum
-
Masih
tercatat sebagai warga Negara RI
-
Mempunyai
kepedulian terhadap alam dan loyalitas terhadap organisasi
b. Syarat
khusus
-
Telah
dinyatakan lulus mengikuti pelatihan pradiksar (tes tertulis, interviu, test
fisik) dan DIKLATSAR (Pendidikan Latihan Dasar), pelantikan serta penyuluhan
(pengambilan nomor anggota).
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4. Hak
Ayat 1. Anggota Resmi
-
Hak memilih : hak menentukan dan menyuarakan pilihan dalam suatu voting
atau pemilihan.
-
Hak dipilih : hak untuk di tunjuk atau ikut sertakan dalam kepengurusan dan
kegiatan organisasi.
-
Hak Bicara : Hak mengajukan usul,
saran atau pendapat demi kepentingan organisasi.
-
Hak Mendikalat : Hak untuk menjadi
instruktur pada acara DIKLATSAR
Ayat 3. Anggota Simpatisan
-
Tidak ada hak kecuali di beri
berdasarkan persetujuan pengurus.
Pasal 5. Kewajiban
Ayat 1. Anggota resmi
-
Melaksanakan tugas dan wewenang
sebagai anggota.
-
Mematuhi peraturan / ketentuan yang
berlaku yang telah ditetapkan bersama.
-
Melaksanakan proses Adminstrasi /
keuangan organisasi.
-
Menjaga nama baik organisasi.
-
Memelihara atribut dan inventaris
organisasi.
-
Mematuhi AD / ART
Ayat 2. Anggota Kehormatan
-
Mematuhi peraturan / ketentuan yang
berlaku pada organisasi.
-
Menjaga nama baik organisasi.
-
Membantu kontribusi suatu kegiatan.
Ayat 3. Anggota Simpatisan
-
Mematuhi peraruran yang berlaku
beserta ketetapanya.
-
Menjaga nama baik Gamupala
Pasal 6. Sanksi-sanksi dan berakhirnya keanggotan..
Ayat 1. setiap anggota yang mentaati anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan lain yang berlaku atau
merugikan organisasi di kenakan sanksi-sanksi dengan tahapan sebagai berikut:
1)
Teguran/peringatan secara lisan.
2)
Peringatan secara tertulis sebanyak
2 kali
3)
Skorsing, atribut ditahan oleh badan
pengurus selama waktu tertentu.
4)
Pemecahan, harus didahului
tahap-tahap di atas kecuali dalam hal-hal yang harus biasa atau persetujuan
rapat anggota bagi anggota yang dikenakan sanksi dan di perkenankan untuk
membela diri dalam rapat badan pengurus.
Ayat 2. Berakhirnya keanggotaan.
Keanggotan dapat berakhir jika
a.
Mengundurkan diri secara tertulis diajukan kepada badan pengurus.
b.
Diberhentikan oleh badan pengurus
c.
Melakukan kesalahan yang sangat
fatal terhadap organisasi.
BAB IV
Pasal 7
Syarat Kepengurusan
Syarat kepengurusan akan diatur pada ketentuan khusus
yang dibuat dalam rapat anggota organisasi selama tidak bertentangan dengan AD
/ ART.
Pasal 8 Pemilihan dan Pengangkatan Badan Pengurus
1.
Pemilihan dan pengangkatan badan pengurus
dilaksanakan pada rapat anggota.
2.
Sistem pemilihan
ditentukan dalam rapat anggota tersebut.
3.
Bagi badan pengurus yang telah habis
masa jabatanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi.
4.
Selama sebelum terbentuknya badan
pengurus, tanggung jawab berada ditangan Koordinator.
Pasal 9 Masa jabatan
Masa jabatan badan pengurus
organisasi di tentukan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikukuhkan.
Pasal 10 Tugas dan Wewenang Badan Pengurus
Tugas
a.
Melaksanakan program kerja
organisasi yang telah ditetapkan dalam rapat anggota.
b.
Mengkoordinasi kerja unit-unit dan
sekbid serta biro demi tercapainya tujuan organisasi yang terakomodasi dalam
program.
Wewenang
a.
mewakili organisasi dalam segala hal
dan tindakan
b.
mengeluarkan peraturan-peraturan dan
keputusan-keputusan yang mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi.
c.
Meminta pertanggung jawaban pada
unit usaha di bawah organisasi.
Pasal 11 Berakhirnya kepengurusan
1.
Berdasarkan waktu yang telah
ditetapkan dalam rapat anggota yang mengacu pada Anggaran dasar dan Anggaran
rumah Tangga Organisasi.
2.
Meninggal dunia
3.
Mengundurkan diri
4.
Diberitahukan sebelum waktunya
berdasarkan keputusan rapat anggota luar biasa.
BAB V
PERBENDAHARAAN
Pasal 12 Sumber
Perbendaharaan
1.
Uang iuran yang besarnya ditentukan
berdasarkan rapat anggota
2.
Sumber Pendapatan lainnya
Pasal 13 Tertib
Keuangan
1.
Pemasukkan dan pengeluaran keuangan
harus dibukukan kedalam pembukuan bendahara umum dan dilaporkan dalam rapat
Badan Pengurus Organisasi.
2.
Setiap pengeluaran uang dari
bendahara umum harus diketahui atau dengan persetujuan ketua umum.
Pasal 14
Pertanggungjawaban
Setiap habis masa jabatan badan pengurus, bendahara
umum harus menyusun neraca pembukuan untuk dipertanggungjawabkan kepada seluruh
anggota oprganisasi dalam rapat anggota.
BAB VII
LAMBANG DAN TANDA PENGENAL
Pasal 15 Lambang
Lambang organisasi ditentukan dalam peraturan
tersendiri selama tidak bertentangan dengan AD/ART Gabungan Pemuda Pencinta Alam (GAMUPALA).
Pasal 16 Tanda
Pengenal
1. Kartu Identitas anggota Gabungan Pemuda Pencinta Alam (GAMUPALA) :
a.
Bagi setiap anggota yang telah
memenuhi persyaratan, di beri kartu identitas anggota.
b.
Kartu identitas memuat:
-
Nomor anggota
-
Jenis Kelamin
-
TTL
-
Alamat
-
Agama
-
Golongan Darah
-
Status Anggota
-
Pas Fhoto 2 x 3 cm
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 17. Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur
kemudian dengan keputusan tersendiri dari badan pengurus sepanjang tidak
bertentangan dengan AD/ART Gabungan
Pemuda Pencinta Alam (GAMUPALA).
Aturan tambahan yaitu jika terjadi perselisihan
sesama anggota Gabungan Pemuda Pencinta Alam
(GAMUPALA) akan diselesaikan secara terbuka di dalam forum damai.
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GAMUPALA
M e n
i m b a n g :
dst.
M e n
g i n g a
t :
dst.
M e m
p e r h a t i k a n : dst
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GABUNGAN PEMUDA
PENCINTA ALAM
(GAMUPALA)
Di
tetapkan Di : JAKARTA
Pada
Tanggal : 27 Oktober 2013
TEAM PERUMUS ANGGARAN RUMAH TANGGA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar