GAMUPALA

GAMUPALA
GABUNGAN PEMUDA PECINTA ALAM

Rabu, 20 November 2013

AD / ART GAMUPALA



MUKADIMAH

Berkat rahmat tuhan yang maha pengasih lagi maha penyayang, terciptalah alam Indonesia yang indah permai, dengan bukit-bukit yang menghijau, gunung-gunung yang menjulang tinggi, pohon-pohon dan bunga beraneka ragam serta sungai yang berliku dan lautan yang membiru.

Merupakan kewajiban bagi setiap warga Negara Republik Indonesia untuk memlihara dan melestarikan alamnya serta bersyukur atas anugrah yang dilimpahkan Nya Karen kita sadar ala mini bukanlah warisan dari nenek moyang kita, melainkan titipan dari anak cucu kita.

Kami sebagai warga Negara Republik Indonesia yang lahir dan dibesarkan di Indonesia ikut bertanggung jawab dan berkewajiban menyembahkan darma bakti dalam usaha memelihara dan melaksanakan pengabdian terhadap masyarakat, yang merupakan anifestasi dari kode etik pencinta alam Indonesia.

Sebagai usaha untuk memujudkan hal tersebut diatas, kami menghimpun dari dalam suatu organisasi yang berkaitan erat dengan alam yakni Gabungan Pemuda Pencinta Alam (GAMUPALA) dengan pedoman pokok yang berbentuk AD/ART ( Angarang Dasar dan Angaran Rumah Tangga ), yang berdasarkan kepada landasan idiil pancasila dan landasan structural UUD 1945.












ANGARAN DASAR

BAB I
NAMA
Pasal 1. nama
            Organisasi ini bernama Gabungan Pemuda Pencinta Alam disingkat  GAMUPALA

BAB II
TEMPAT KEDUDUKAN WAKTU
Pasal 2. Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Rawalele RT. 003/10 Kalideres – Jakarta Barat, Telp. (021) 50549552

Pasal 3. Waktu
Organisasi ini di telah dibentuk pada tanggal 26 Oktober 2013

BAB III
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4. Organisasi ini berazaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5. Tujuan.
  1. Sebagai wadah utuk pengembangan bagi para pencinta alam.
  2. Sebagai wadah berorganisasi bagi sesama pencinta alam.
  3. Sebagai wadah menggembangkan potensi Agar Kreatif, konstruktif, Dan Berwawasan.

BAB IV
USAHA DAN KEKAYAAN
Pasal 6. usaha-usaha untuk mencapai tujuan;
  1. Mengadakan pendidikan, pelatihan dan pembinaan anggota Gamupala
  2. Memberikan konsultasi dan mengembangkan potensi yang ada dalam bentuk pemamfaatan dan pelestarian sumber daya alam.
  3. Mengadakan kegiatan lain yang dianggap perlu untuk mewujudkan tujuan organisasi.
 Pasal 7. Sumber Dana dioperoleh dari;
  1. Modal awal anggota
  2. Semua hasil usaha dan pendapatan lain yang syah
  3. Barang-barang inventaris anggota Gamupala

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8. Anggota terdiri dari;
    1. Anggota Resmi
    2. Anggota Simpatisan
 BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 9. Kepengurusan
  1. Organisasi ini dipimpin oleh suatu badan pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua , Sekretaris, dan bendahara.
  2. Komposisi, strutur dan badan pengurus di tetapkan selama dua tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan,.
BAB VII
INSTANSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10. Tingkat pengambilan keputusan dalam organisasi terdiri dari;
  1. Rapat Anggota.
  2. Rapat badan Pengurus
 BAB VIII 
KHUSUS
Pasal 11. Khusus.
Gamupala merupakan suatu organisasi kepemudaan yang bergerak di bidang kepecintaan alam.
  
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 12. Pembubaran
Pembubaran di kehendaki oleh dua pertiga jumlah suara seluruh anggota yang hadir dalam rapat anggota yang diadakan khusus untuk itu.

Pasal 13. Penyelesaian
  1. Apabila telah dinyatakan bubar, maka harta kekayaan yang ada diserahkan atau disumbangkan kepada badan sosial.
  2. Penyelesaian harta kekayaan diserahkan kepada / atas kebijakan rapat anggota.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14. Perubahan Anggaran Dasar
  1. Diusulkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) anggota dan diajukan kepada badan pengurus secara tertulis, selambat-lambatnya satu bulan sebelum diadakan rapat anggota Gamupala
  2. Perubahan dan pengesahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hanya dapat di lakukan dalam rapat anggota
  BAB XI
PENUTUP
Pasal 15. Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur kurang lengkap dalam angggaran dasar dan anggaran rumah tanggga organisasi ini, dapat diatur dalam peraturan lain oleh badan pengurus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, aturan tambahan 1 dan aturan tambahan II



BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR

Anggaran Dasar ini  dinyatakan berlaku sejak tanggal disahkan.

TENTANG ANGGARAN DASAR GAMUPALA

M e n i m b a n g                     :  dst.
M e n g i n g a t                       :  dst.
M e m p e r h a t i k a n           :  dst

M E M U T U S K A N

Menetapkan                            :  ANGGARAN DASAR GABUNGAN PEMUDA
   PENCINTA ALAM (GAMUPALA)

Di tetapkan Di            : JAKARTA BARAT
Pada Tanggal              27 Oktober 2013


 TEAM PERUMUS ANGGARAN DASAR





ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
TUJUAN
Pasal 1. Tujuan
Dengan menitikberatkan kecintaan terhadap Gabungan Pemuda Pencinta Alama (GAMUPALA) Usaha Yang Bertujuan;
1.      Kedalam:
-            Memperkokoh dan menjaga persatuan anggota dengan saling hormat menghormati.
-            Memupuk dan memelihara serta mengembangkan mental anggota untuk menjadi cakap, Bersusila serta Beriman.
-            Menggali dan mengembangkan anggota agar kreatif, konstruktif dan berwawasan.
2.      Keluar:
-            Menggalang kerja sama, Dengan lembaga atau organisasi lain ditingkat daerah, nasional dan internasional dalam bidang kepecintaan alam
 
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2. Anggota
Anggota Gabungan Pemuda Pencinta Alama (GAMUPALA) terdiri dari :
Ayat 1, Anggota Resmi
a.  Syarat umum
-         Masih tercatat sebagai warga Negara RI
-         Mempunyai kepedulian terhadap alam dan loyalitas terhadap organisasi

b. Syarat khusus
-         Telah dinyatakan lulus mengikuti pelatihan pradiksar (tes tertulis, interviu, test fisik) dan DIKLATSAR (Pendidikan Latihan Dasar), pelantikan serta penyuluhan (pengambilan nomor anggota).

  
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 4. Hak
Ayat 1. Anggota Resmi
-            Hak memilih : hak menentukan dan menyuarakan pilihan dalam suatu voting atau pemilihan.
-            Hak dipilih : hak untuk di tunjuk atau ikut sertakan dalam kepengurusan dan kegiatan organisasi.
-            Hak Bicara : Hak mengajukan usul, saran atau pendapat demi kepentingan organisasi.
-            Hak Mendikalat : Hak untuk menjadi instruktur pada acara DIKLATSAR

Ayat 3. Anggota Simpatisan
-            Tidak ada hak kecuali di beri berdasarkan persetujuan pengurus.

Pasal 5. Kewajiban
Ayat 1. Anggota resmi
-            Melaksanakan tugas dan wewenang sebagai anggota.
-            Mematuhi peraturan / ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan bersama.
-            Melaksanakan proses Adminstrasi / keuangan organisasi.
-            Menjaga nama baik organisasi.
-            Memelihara atribut dan inventaris organisasi.
-            Mematuhi AD / ART

Ayat 2. Anggota Kehormatan
-            Mematuhi peraturan / ketentuan yang berlaku pada organisasi.
-            Menjaga nama baik organisasi.
-            Membantu kontribusi suatu kegiatan.

Ayat 3. Anggota Simpatisan
-            Mematuhi peraruran yang berlaku beserta ketetapanya.
-            Menjaga nama baik Gamupala

Pasal 6. Sanksi-sanksi dan berakhirnya keanggotan..
Ayat 1. setiap anggota yang mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan lain yang berlaku atau merugikan organisasi di kenakan sanksi-sanksi dengan tahapan sebagai berikut:
1)        Teguran/peringatan secara lisan.
2)        Peringatan secara tertulis sebanyak 2 kali
3)        Skorsing, atribut ditahan oleh badan pengurus selama waktu tertentu.
4)        Pemecahan, harus didahului tahap-tahap di atas kecuali dalam hal-hal yang harus biasa atau persetujuan rapat anggota bagi anggota yang dikenakan sanksi dan di perkenankan untuk membela diri dalam rapat badan pengurus.

Ayat 2. Berakhirnya keanggotaan.
Keanggotan dapat berakhir jika
a.         Mengundurkan diri secara tertulis diajukan kepada badan pengurus.
b.        Diberhentikan oleh badan pengurus
c.         Melakukan kesalahan yang sangat fatal terhadap organisasi.

BAB IV
Pasal 7 Syarat Kepengurusan
Syarat kepengurusan akan diatur pada ketentuan khusus yang dibuat dalam rapat anggota organisasi selama tidak bertentangan dengan AD / ART.

Pasal 8 Pemilihan dan Pengangkatan Badan Pengurus
1.        Pemilihan dan pengangkatan badan pengurus dilaksanakan pada rapat anggota.
2.        Sistem pemilihan ditentukan dalam rapat anggota tersebut.
3.        Bagi badan pengurus yang telah habis masa jabatanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi.
4.        Selama sebelum terbentuknya badan pengurus, tanggung jawab berada ditangan Koordinator.

Pasal 9 Masa jabatan
Masa jabatan badan pengurus organisasi di tentukan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikukuhkan.

Pasal 10 Tugas dan Wewenang Badan Pengurus
Tugas
a.         Melaksanakan program kerja organisasi yang telah ditetapkan dalam rapat anggota.
b.        Mengkoordinasi kerja unit-unit dan sekbid serta biro demi tercapainya tujuan organisasi yang terakomodasi dalam program.
Wewenang
a.         mewakili organisasi dalam segala hal dan tindakan
b.        mengeluarkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
c.         Meminta pertanggung jawaban pada unit usaha di bawah organisasi.

Pasal 11 Berakhirnya kepengurusan
1.        Berdasarkan waktu yang telah ditetapkan dalam rapat anggota yang mengacu pada Anggaran dasar dan Anggaran rumah Tangga Organisasi.
2.        Meninggal dunia
3.        Mengundurkan diri
4.        Diberitahukan sebelum waktunya berdasarkan keputusan rapat anggota luar biasa.

BAB V
PERBENDAHARAAN
Pasal 12 Sumber Perbendaharaan
1.        Uang iuran yang besarnya ditentukan berdasarkan rapat anggota
2.        Sumber Pendapatan lainnya

Pasal 13 Tertib Keuangan
1.        Pemasukkan dan pengeluaran keuangan harus dibukukan kedalam pembukuan bendahara umum dan dilaporkan dalam rapat Badan Pengurus Organisasi.
2.        Setiap pengeluaran uang dari bendahara umum harus diketahui atau dengan persetujuan ketua umum.

Pasal 14 Pertanggungjawaban
Setiap habis masa jabatan badan pengurus, bendahara umum harus menyusun neraca pembukuan untuk dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota oprganisasi dalam  rapat anggota.
BAB VII
LAMBANG DAN TANDA PENGENAL

Pasal 15 Lambang
Lambang organisasi ditentukan dalam peraturan tersendiri selama tidak bertentangan dengan AD/ART Gabungan Pemuda Pencinta Alam (GAMUPALA).

Pasal 16 Tanda Pengenal
1. Kartu Identitas anggota Gabungan Pemuda Pencinta Alam (GAMUPALA) :
a.         Bagi setiap anggota yang telah memenuhi persyaratan, di beri kartu identitas anggota.
b.         Kartu identitas memuat:
-            Nomor anggota
-            Jenis Kelamin
-            TTL
-            Alamat
-            Agama
-            Golongan Darah
-            Status Anggota
-            Pas Fhoto 2 x 3 cm

  
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 17. Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian dengan keputusan tersendiri dari badan pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART Gabungan Pemuda Pencinta Alam (GAMUPALA).
Aturan tambahan yaitu jika terjadi perselisihan sesama anggota Gabungan Pemuda Pencinta Alam (GAMUPALA) akan diselesaikan secara terbuka di dalam forum damai.

TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA GAMUPALA

M e n i m b a n g                     :  dst.
M e n g i n g a t                       :  dst.
M e m p e r h a t i k a n           :  dst

M E M U T U S K A N

Menetapkan                            :  ANGGARAN RUMAH TANGGA GABUNGAN PEMUDA
   PENCINTA ALAM (GAMUPALA)

Di tetapkan Di            : JAKARTA
Pada Tanggal              27 Oktober 2013


TEAM PERUMUS ANGGARAN RUMAH TANGGA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PECINTA ALAM